Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

2 Residivis Kasus Jambret dan Curanmor di Pariaman Diciduk Polisi, 8 Motor Diamankan

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:21:00 WIB
2 Residivis Kasus Jambret dan Curanmor di Pariaman Diciduk Polisi, 8 Motor Diamankan
Dua residivis curanmor dan jambret di Pariaman ditangkap polisi (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi mengamankan delapan unit motor dari berbagai merek serta lima ponsel milik para pelaku.

"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku pencurian dan satu orang penadah lagi yang masuk ke jaringan jambret dan curanmor," kata dia.

Keempat orang yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut