4 Poin Ini Jadi Alasan Pemkab Solok Batalkan Kelulusan CPNS Drg Romi Syofpa
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat angkat bicara terkait pembatalan kelulusan dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael dalam seleksi CPNS 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, Yulian Efi mengatakan, keputusan pembatalan kelulusan CPNS atas nama Drg Romi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. “Drg Romi Syofpa Ismail tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani," kata Sekda Yulian Efi, Rabu (24/7/2019).
Selain itu, katanya, keputusan pembatalan dilakukan pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panselda.
Salah satu koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu dengan Kementerian Kesehatan dengan empat poin yang direkomendasikan.
Rekomendasi pertama yaitu drg Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan berstatus sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki.