Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini
Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui korban dan F saling mengenal. Keduanya kerap bermain bersama di rumah F.
Kepada polisi, pelaku F mengaku merasa kesal setelah telepon selulernya yang dipinjam korban tidak dikembalikan. Rasa kesal tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam pemeriksaan awal, F mengaku mencekiknya selama kurang lebih 10 menit hingga korban kehilangan kesadaran. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan F negatif menggunakan narkoba. Namun, kepada polisi, F mengaku pernah mengonsumsi narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, F dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor: Donald Karouw