Dari SMAN 72 ke MAN 3 Padang, Jejak Kekerasan Digital dan Tantangan Perlindungan Anak
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, pemerintah menetapkan pembatasan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Implementasinya dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyebut kebijakan ini didorong oleh berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perlindungan anak harus menjadi bagian penting dalam perkembangan teknologi digital. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak‑anak kita,” kata Meutya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya di tangan orang tua. Platform digital sebagai penyelenggara layanan juga harus menerapkan mekanisme perlindungan sesuai aturan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan anak memiliki kesiapan sebelum masuk ke ruang digital yang memiliki risiko lebih kompleks.
Karena itu, perlindungan anak di internet membutuhkan lebih dari sekadar pembatasan usia. Literasi digital, pendampingan orang tua, pengawasan sekolah, kemampuan mengenali konten berbahaya, dan mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Kasus SMAN 72 Jakarta dan MAN 3 Padang menunjukkan mengapa jejak digital harus menjadi bagian perhatian ketika terjadi kekerasan yang melibatkan pelajar.