Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor
Rabu, 07 Oktober 2026 - 03:33:00 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dewasa berinisial F dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sementara tersangka E yang berumur 14 tahun diproses hukum terpisah sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Editor: Kastolani Marzuki