Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan
Advertisement . Scroll to see content

Disebut Ada Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Sumbar Turun Tangan

Jumat, 08 April 2022 - 14:37:00 WIB
Disebut Ada Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Sumbar Turun Tangan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: Polda Sumbar)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk pelaku diancam hukuman pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia.

Mabes Polri merilis selain Polda Sumbar, sejumlah Polda juga melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait BBM bersubsidi.

Ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut