Kasus Penyelewengan Infak Masjid Raya Sumbar Rp1,754 Miliar, 27 Saksi Diperiksa
Selain itu, uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan bantuan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta. Terakhir, dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.
"Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 juta diketahui telah ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos. Karena itu, kerugian negaranya tidak lagi dihitung," katanya.
Dalam aksinya, tersangka YR melakukan sistem tambal sulam anggaran secara leluasa. Diduga YR bisa melakukannya karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban, yaitu Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara Biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.
YR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat setempat, karena berkaitan dengan infak Masjid Raya Sumbar.
Editor: Maria Christina