Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Beny Saswin Nasrun (BSN) tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen. Dia sudah lima bulan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar.
Penangkapan BSN dilakukan tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (17/6/2026) malam.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Budi Sastera, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena BSN bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
“Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya dikutip dari iNews Padang, Jumat (19/6/2026).
BSN sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan melacak hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Jakarta.