Kompak Pakai Sabu, Pasutri di Padang Kaget Digerebek Polisi saat Naik Mobil
Kamis, 24 September 2020 - 14:34:00 WIB
"Buka-buka," kata salah satu penyidik.
Tak lama, pelaku ditangkap dan diborgol. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil. Mereka juga memeriksa sampah yang mereka buang di luar mobil.
Dari pelaku, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan plastik pembungkus. Kedua pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsek Lubeg guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto