Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Melanggar PSBB, Siap-Siap Tak Dapat SKCK hingga Perpanjangan SIM

Rabu, 13 Mei 2020 - 12:04:00 WIB
Nekat Melanggar PSBB, Siap-Siap Tak Dapat SKCK hingga Perpanjangan SIM
ilustrasi PSBB (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tak segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada masayarakat.

“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih membandel dan tidak mengindahkan ketentuan PSBB,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu (13/5/2020).

Yulmar menambahkan, beberapa sanksi tersebut berupa pemblokiran pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Atau tidak bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, dan lainnya,” kata dia.

Yulmar menambahkan, sanksi pidana juga bisa diberikan kepada pelanggar PSBB yang sudah pernah diamankan. Mereka yang sudah pernah diamankan akan menandatangani surat pernyataan serta diambil data dan foto diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut