Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menunda pelantikanoknum perwira berinisial F menyusul laporan masyarakat terkait dugaan perkara dengan korban berinisial EL. Oknum tersebut kini menjalani pemeriksaan mendalam dan kasusnya telah ditingkatkan ke proses kode etik.
Penanganan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026). Dia didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro serta Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Brigjen Pol Solihin menegaskan, pimpinan Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun etik. Ketegasan berlaku bagi seluruh anggota tanpa membedakan pangkat dan jabatan.
“Petugas siapa pun yang ada permasalahan atau perkara, tentunya tidak akan dilantik dan yang bersangkutan sekarang sudah diadakan proses pemeriksaan. Jadi sudah kita mulai, dan Pak Kapolda sudah tegas, jadi tidak ada mentoleransi siapa pun juga. Semua sama di mata hukum,” ujar Brigjen Pol Solihin, Selasa (28/7/2026).
Menurut Brigjen Solihin, oknum perwira berpangkat AKBP tidak akan dilantik selama proses pemeriksaan masih berjalan. Penanganan akan dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan, persidangan hingga putusan.
“Yang bersangkutan menunggu proses, sementara tidak dilantik. Nanti tentu ada pada proses pemeriksaan, sidang, hingga putusan. Percayalah, makin tinggi orang yang berbuat salah, makin tinggi pula sanksinya. Tidak ada diskriminasi,” katanya.
Polda Sumbar memastikan proses tersebut dilaksanakan sesuai prosedur untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Institusi kepolisian juga menyatakan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli psikologi. Penyidik internal juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar serta dokumen pendukung lainnya.
Kombes Siswantoro menjelaskan, penanganan laporan telah ditingkatkan ke proses kode etik. Berkas pemeriksaan kini dipersiapkan untuk dibawa ke persidangan.
“Kami dari Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan dan meningkatkan penanganan ke proses kode etik. Persangkaan pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 5 ayat 1, huruf g karena tidak menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, serta menghormati dan menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas,” kata Kombes Pol Siswantoro.
Selain pasal tersebut, Propam menerapkan Pasal 6 angka 1 huruf a yang mengatur kewajiban anggota Polri memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Donald Karouw