Penyergapan di Kapal Ambu, Petugas Temukan Tiga Burung Beo Mentawai
Beo mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Ketentuan itu, lanjut dia semua tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Melanggar, kata dia sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling sebesar Rp100 juta.
Editor: Kurnia Illahi