Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar
Advertisement . Scroll to see content

Penyergapan di Kapal Ambu, Petugas Temukan Tiga Burung Beo Mentawai

Selasa, 26 April 2022 - 16:19:00 WIB
Penyergapan di Kapal Ambu, Petugas Temukan Tiga Burung Beo Mentawai
BKSDA Sumatera Barat menyita tiga burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) dari dalam lambung kapal ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Beo mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. 

Ketentuan itu, lanjut dia semua tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Melanggar, kata dia sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling sebesar Rp100 juta.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut