Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Lokasi Pengawetan Hewan Dilindungi, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 Juni 2022 - 19:20:00 WIB
Polisi Bongkar Lokasi Pengawetan Hewan Dilindungi, 1 Pelaku Ditangkap
Salah satu satwa dilindungi yang diawetkan oleh pelaku (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Sebanyak 30 opsetan atau satwa diawetkan diamankan tim gabungan di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan yang diawetkan itu termasuk hewan dilindungi.

"Satwa tersebut diamankan dari pelaku W (74) di Padang Panjang selaku pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, Jumat (17/6/2022).

Iriyono menambahkan,  penangkapan W berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

"Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan," kata dia.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut