Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Lokasi Pengawetan Hewan Dilindungi, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 Juni 2022 - 19:20:00 WIB
Polisi Bongkar Lokasi Pengawetan Hewan Dilindungi, 1 Pelaku Ditangkap
Salah satu satwa dilindungi yang diawetkan oleh pelaku (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, kucing hutan satu ekor, kambing hutan satu ekor, kucing mas satu ekor, rangkong/julang satu ekor, siamang satu ekor, binturong satu ekor, bajing terbang satu ekor, belangkas besar satu ekor.

"Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut