Polisi dan TNI Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bukittinggi
“Kami menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AP dan seorang PSK. Informasi ini kami terima dari Dandim 0304 Agam sehingga anggota intel Kodim memberi kami informasi dan ikut bersama-sama dalam pengakapan ini,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Ishar Siregar, Kamis (20/12/2018).
Pengakuan pelaku AP, dia menjual wanita muda seharga Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk sekali hubungan badan. Ditengarai, dirinya sudah banyak menjual gadis di bawah umur kepada para lelaki hidung belang.
Hasil transaksi, pelaku AP sebagai germo menerima hasil lebih besar dibanding para PSK-nya. Dia kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw