Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui
Advertisement . Scroll to see content

Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara

Kamis, 13 April 2023 - 18:56:00 WIB
Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara
Rukun zakat fitrah (Foto:Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”


2. Ada Muzakki, yakni Subyek atau Orang yang Wajib Membayar Zakat

Pihak yang menjadi wajib zakat disebut sebagai Muzzaki. Muzkki zakat fitrah adalah setiap Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka maupun budak,  bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرّ أَوْ عَبْدِ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ

Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa.” (HR Muslim)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut