Selewengkan Infak Masjid Raya, ASN Pemprov Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan, hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Yelnazi Rinto didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs menyatakan sikap pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.
Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto merupakan dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama uang persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro ke sejumlah rekening seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.