Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Palsukan Data PPDB SMA-SMK Jateng, Ganjar Pranowo: Saya Ingatkan Nanti Dicoret
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Zonasi, Penerimaan PPDB di Sumbar Tahun 2020 Berdasarkan Tempat Tinggal

Rabu, 17 Juni 2020 - 00:30:00 WIB
Terapkan Zonasi, Penerimaan PPDB di Sumbar Tahun 2020 Berdasarkan Tempat Tinggal
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Al Fikri ketika diwawancara awak media (Foto : Diskominfo Sumbar).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, akan ada penerapan zonasi berdasarkan pada tempat tinggal domisili calon peserta didik dan bukan berdasarkan zonasi wilayah ke pemerintahan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan, tahun ini sekolah tidak menerapkan berdasarkan nilai. Namun, berdasarkan tempat tinggal.

Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diakui telah melalui sejumlah kajian, di antaranya berkaitan dengan faktor kemacetan lalu lintas.

“Jika perlu pergi sekolah nanti cukup pakai sepeda,” kata Adib di ruang pertemuan Disdik Sumbar, Selasa (16/6/2020).

Adib menjelaskan, pada prinsipnya kebijakan zonasi ini mengadopsi sistem pendidikan yang ada di negara Jepang. Salah satu konsekuensinya ke depan tidak ada lagi sekolah unggulan, tidak ada lagi penerimaan mahasiswa jalur undangan dari sekolah-sekolah unggul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut