Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding

Selasa, 30 November 2021 - 12:21:00 WIB
Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding
Ilustrasi pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga karena takut diancam sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan jahat SY. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali terhadap Bunga sehingga anak korban selalu merasa ketakutan dan tidak berani menolak permintaan terdakwa atau melakukan perlawanan setiap kali terdakwa ingin menyetubuhi," katanya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan telah melahirkan pada 26 Maret 2021 lalu. Namun anak tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia.

"Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Muara Labuh," katanya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke-1 yaitu Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. 

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut