Transaksi di Dekat Pos Ronda, Pengedar Sabu di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
SIMPANG EMPAT, iNews.id - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Fitrion (31) warga Dusun III Jorong Badarejo, Kenagarian Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan dan adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu. Mendapat laporan itu, polisi langsung turun melakukan penyidikan dan pengintaian.
"Kemudian polisi menuju jalan di dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Badarejo Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman. Saat itu pelaku Fitrion sedang menunggu calon pembeli, kami langsung menangkap pelaku," kata Defrizal, Jumat (3/7/2020).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening.
"Kemudian ada satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening dan satu unit ponsel merek Nokia warna hitam," kata dia.