Ancam Polisi agar Lepaskan Tahanan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:01:00 WIB
“Kami menegaskan komitmen Polres Empat Lawang untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan, khususnya aksi-aksi yang menghambat, merintangi, maupun mengintimidasi tugas kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Perkara tersebut mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Polres Empat Lawang menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memperjelas dugaan perbuatan tersangka.
Editor: Donald Karouw