Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Angkut 23 Kilogram Sabu, Bandar dan Kurir di Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumat, 13 Maret 2020 - 12:17:00 WIB
Angkut 23 Kilogram Sabu, Bandar dan Kurir di Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi sidang tuntutan kasus narkoba. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang, Arizal menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia," kata Arizal.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut