Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Minggu, 10 Juli 2022 - 15:44:00 WIB
Bagaimana Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama
Hukum menjual daging qurban perlu diketahui Muslim di Hari raya Idul Adha. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang berniat menjual daging qurban yang diterima sepertinya harus berpikir ulang. Sebab, dalam syariat agama ada larangan terkait penjualan daging qurban. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hari Raya Idul Adha merupakan momen membahagikan bagi seluruh Muslim terutama bagi mereka yang tidak mampu. Idul Adha juga momentum bagi mereka yang mampu untuk berbagi kepada yang membutuhkan dengan mendistribusikan daging qurban.

Lalu, bagaimana hukum menjual daging qurban sesuai syariat agama? 

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul "13 Hal yang Wajib Diketahui tentang Qurban" menjelaskan, hukum menjual daging qurban menurut mayoritas ulama adalah haram baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya.

Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. 

Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut