Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Mobil dan Pikap untuk Muluskan Proyek Jalan

Rabu, 19 Februari 2020 - 10:53:00 WIB
Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Mobil dan Pikap untuk Muluskan Proyek Jalan
Ilustrasi (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak benar yang mulia saya meminta motor itu," ujar Ahmad Yani.

Sempat terjadi ketegangan saat Roby dan Ahmad Yani saling membantah keterangan, Yani merasa Roby sedang memojokkanya dengan keterangan-keterangannya, sementara Roby bersikukuh keterangannya berdasarkan fakta yang dialaminya.

"Anda jangan sembarangan memberikan keterangan Pak Roby!," ujar Ahmad Yani dengan nada membentak.

Majelis hakim segera melerai ketegangan dan menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yani keberatan dengan keterangan terpidana Roby Okta Pahlevi.

Usai sidang, keduanya (Roby dan Ahmad Yani) nampak bersalaman dan mengobrol sebentar di ruang sudang sebelum berpisah serta tidak memberikan keterangan apa pun.

Roby Okta Pahlevi selaku kontraktor jalan, sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019, karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan senilai Rp129 miliar.

Sedangkan terdakwa Ahmad Yani didakwa menerima suap dan melibatkan terdakwa Elfyn MZ Muchtar selaku Kabid Jalan PUPR Muara Enim.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut