Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Didakwa Terima Suap Rp2,5 Miliar dan iPhone XS
Maka dari itu, Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum Terdakwa, Daud Dahlan mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK pada persidangan berikutnya. "Menurut kami dakwaan yang diberikan salah. Dan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Selain itu, akan mengajukan permohonan agar Juarsah dapat dipindahkan ke Palembang hingga nantinya dapat dihadirkan dalam sidang secara langsung.
"Kita berharap permohonan itu bisa dikabulkan karena banyak kendala bila persidangan digelar secara virtual," katanya.
Seperti diketahui, kasus suap proyek jalan ini juga menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor di Muara Enim. Seperi mantan Bupati, Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Kemudian, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar, Kasdis PUPR, Ramlan Suryadi, dan kontraktor Robi Okta Fahlefi. Semuanya sudah menjalani vonis hukuman masing-masing 3 hingga 7 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi