Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru
Advertisement . Scroll to see content

Congkel Jendela Sekolah Pakai Parang, 2 Maling di Muba Ditangkap Polisi

Senin, 28 September 2020 - 15:52:00 WIB
Congkel Jendela Sekolah Pakai Parang, 2 Maling di Muba Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Keesokan harinya, pihak sekolah menyadari jika barang-barang di sekolahnya hilang. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melapor ke polisi.

Laporan itu dibuat oleh Kepala Sekolah Nurhayati. Berbekal laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki kasus yang merugokan sekolah senilai Rp3,3 juta.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menangkap pelaku Rusli. Setelah diperiksa, Rusli mengaku diperintah oleh Mursal dan Karman untuk menjual speaker hasil curian. Jika berhasil akan diberi imbalan berupa satu butir pil exstasi," katanya.

Berbekal keterangan tersangka Rusli, kata Ali Rojikin, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Mursal.

"Dari rumah pelaku Mursal kemudian langsung dilakukan penangkapan lagi terhadap pelaku Karman," kata dia.

Dari rumah Mursal, polisi menyita barang bukti satu kipas angin yang dicuri dari sekolah SMK Nurul Huda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut