Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ibu di Palembang yang Bunuh Bayi dalam Mesin Cuci Didakwa Pasal Perlindungan Anak

Jumat, 21 Februari 2020 - 12:50:00 WIB
Ibu di Palembang yang Bunuh Bayi dalam Mesin Cuci Didakwa Pasal Perlindungan Anak
Terdakwa Sutinah (36) saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana di PN Palembang. (Foto: iNews/Guntur Riansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Mendengar hal itu, dia melapor ke rekannya bernama Sulastri. Selanjutnya sulastri meminta temannya yang lain yakni Lendi untuk mengecek suara tangisan bayi tersebut. Saat dicek dalam mesin cuci, ditemukan bungkusan berisi bayi dengan kondisi mengenaskan.

Saat ditemukan bayi masih dalam kondisi bernapas. Para pembantu ini kemudian membawa bayi ke RS Siloam untuk mendapat tindakan medis namun nyawanya tak terselamatkan.

Mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukum  dari Posbakum PN Palembang Romaita tidak akan mengajukan eksepsi. Terdakwa menerima semua dakwaan yang dibacakan.

“Terdakwa dijerat pasal perlindungan anak dan menerimanya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi,” ujar Romaita.

Sebelumnya, kasus ibu muda yang membuang bayi baru lahir ke dalam mesin cuci gegerkan warga Palembang pada 4 November 2019. Bayi ini merupakan hasil percintaannya dengan seorang pria yang tak bertanggung jawab. Terdakwa merupakan janda yang telah bercerai dengan suami dan memiliki dua orang anak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut