Ibu di Palembang yang Bunuh Bayi dalam Mesin Cuci Didakwa Pasal Perlindungan Anak
PALEMBANG, iNews.id – Sidang kasus bayi baru lahir tewas usai dimasukkan ke dalam mesin cuci digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/2/2020). Terdakwa yakni Sutinah (36) pembantu rumah tangga yang bekerja di kediaman mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ishak Mekki.
Sidang perdana ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang yakni Erwin Wahyudi dan Indah Kumala Sari.
Keduanya bergantian membacakan dakwaan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 76c junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Oemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa bermula setelah melahirkan bayi hasil hubungan terlarang di kamar mandi rumah tempatnya bekerja. Terdakwa Sutinah yang terlihat pucat kemudian diajak majikan untuk berobat. Setelah merasa aman, dia coba menghilangkan jejak dengan memasukan bayi ke dalam mesin cuci.
Saat itu rekan kerja terdakwa bernama Dedek sedang mencari KTP untuk keperluan berobat. Dia lalu masuk ke dalam kamar mandi lantai II dan mendengar suara tangis bayi dari dalam mesin cuci.