Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Prabumulih dan Kepsek SMPN 1 Diperiksa Kemendagri terkait Isu Pencopotan
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Temukan Pelanggaran Mutasi Kepsek, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi

Kamis, 18 September 2025 - 18:39:00 WIB
Kemendagri Temukan Pelanggaran Mutasi Kepsek, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan Wali Kota Prabumulih Arlan (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran dalam proses mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Hasil pemeriksaan, Arlan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore pada Kamis (18/9/2025) dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih.

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menyampaikan, pemindahan jabatan dilakukan tanpa melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Sebagai tindak lanjut, Itjen Kemendagri akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan merekomendasikan sanksi kepada Arlan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut