Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Usai ditusuk, kata Irwanto, korban terjatuh di sekitar lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun sempat mencoba menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Rivai Abdullah, Banyuasin. Namun, dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.

"Korban mengalami empat luka tusuk di bagian dada dan punggungnya," kata dia.

Usai menusuk korban, lanjut Irwanto, tersangka langsung berlari dan bersembunyi di rumahnya.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tetang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut