Hasil penyelidikan, polisi menangkap satu pelaku utama yakni Junaidi alias Jun (19) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Palembang. Sementara tiga rekan lainnya masi buron.
“Jun ini pelaku utama. Dia yang mengorder dan merampas ponsel korban. Dia juga yang menusuknya,” tutur Kapolsek.
Pelaku Jun mengakui perbuatannya. Namun dia berkilah hanya menusuk korban satu kali.
“Saya Cuma sekali menusuk di bagian lengan sebelah kanan,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Ilir Timur I. Dia terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Ketiga komplotan lain yang sudah dikantongi identitasnya masih diburu. Mereka yakni Hengki, Iyan dan Popaye.
Editor: Donald Karouw