Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PALI, iNews.id - Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria bertato. Pelaku diketahui bernama Julius (30) warga Dusun IV Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga menyimpan narkoba. Dia dibekuk di daerah Desa Gunung Menang, Kecamatan Panukal, PALI, Sumsel beberapa hari yang lalu.

“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melawan dengan senjata api rakitan,” kata Yudhi, Jumat (19/6/2020).

Yudhi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Dari laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku. Hasilnya, pelaku digerebek di kediamannya.

“Jadi saat diamankan dan hendak diperiksa, pelaku sempat berlari dan mengeluarkan senpi rakitan dari dalam tasnya,” kata dia.

Polisi yang sadar akan bahaya, kata dia, langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Pelaku langsung dibawa RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Tindak Pidana menyimpan senjata api dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut