Pemkot Palembang Cabut Izin Tempat Hiburan Pelanggar PPKM di Jalan Soekarno Hatta
Senin, 13 September 2021 - 08:31:00 WIB
Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.
Sebelumnya, pada razia Minggu (12/9/2021) dini hari sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang diangkut terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.
"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.
Editor: Berli Zulkanedi