Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023
2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri
Setiap orang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Syarat berikutnya harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Usia 18 tahun ke atas wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
Kemudian usia 6-17 tahun, wajib mendapat vaksinasi dosis kedua. Lalu WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Penumpang di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan.
4. Tak perlu tes PCR
Calon penumpang yang memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib tes PCR ataupun tes antigen.