Tipu Nasabah Rp623 Juta, Pria Palembang Ini Beli Pajero dan Kabur ke Jakarta
Selasa, 30 November 2021 - 21:15:00 WIB
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka beralasan pengajuan pinjaman korban ditolak karena stop selling. Tersangka kemudian kabur dan bersembunyi ke Jakarta. Korban pun melapor ke polisi, dan dari hasil penyelidikan tersangka kemudian ditangkap di Jakarta lalu dibawa ke Polda Sumsel.
"Tersangka mengaku uang Rp623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Pajero Sport dan Rp121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor tempat dirinya bekerja," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi