Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menegaskan jajarannya akan memproses hukum kedua pelaku secara profesional dan transparan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” ucapnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres OKU Selatan akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Donald Karouw