Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tenaga Honorer Resmi Dihapus pada 2023
Advertisement . Scroll to see content

Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:17:00 WIB
Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengumumkan tenaga honorer ditiadakan atau dihapus pada November 2023. Pejabat termasuk kepala dinas yang masih nekat mengangkat honorer akan mendapatkan saksi tegas. 

Aturan ini dikutip dari surat edaran resmi KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dibuat pada 31 Mei 2022.

Serta sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Adapun sesuai dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, jika setelah 28 Nopember 2022 nanti masih ada instansi pemerintah yang pekerjakan honorer, maka akan diberi sanksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut