Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tenaga Honorer Resmi Dihapus pada 2023
Advertisement . Scroll to see content

Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:17:00 WIB
Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksanaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah," bunyi tulisan di surat itu.

Adapun surat ini juga mengatur soal penataan ASN yang mana pegawai non-ASN diberi kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Lalu, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi .

Untuk tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dialihkan ke pihak ketiga (Outsourcing) instansi yang bersangkutan.

Instansi juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengalihkan pekerjaan dari tenaga honorer sebelum waktu jatuh temponya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut