38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam
"Secara keseluruhan telah diamankan tujuh WNA yang meliputi enam WN RRC serta satu WN Vietnam serta 31 WNI," ujar Parlindungan dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diduga memanfaatkan identitas palsu di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads. Modus tersebut digunakan untuk mendekati, membangun hubungan emosional, lalu menipu korban di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
Parlindungan menjelaskan para pelaku secara khusus menyasar pria berkewarganegaraan Jepang sebagai target utama penipuan. Saat ini, Ditjen Imigrasi Sumut telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk memproses deportasi terhadap tujuh warga negara asing tersebut.
Selain itu, Imigrasi juga mengajukan penangkalan selama 10 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Parlindungan menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun keberadaannya di wilayah Indonesia.
Editor: Kurnia Illahi