Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:37:00 WIB
Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan sopir hakim PN Medan dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik majikan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Fahrul Azis Siregar, mantan sopir pribadihakimPengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara. Dia dinilai terbukti membakar rumah sekaligus mencuri emas milik mantan majikannya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).

Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif yang disusun penuntut umum.

"Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Rahmayani dikutip dari iNews Medan, Kamis (16/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Fahrul didakwa melakukan pembakaran rumah dan pencurian barang berharga berupa emas milik hakim tempatnya pernah bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut