Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Fahrul melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fahrul merupakan warga Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Pria berusia 30 tahun itu menghadiri sidang untuk mendengarkan tuntutan dari penuntut umum.
Setelah tuntutan dibacakan, Fahrul menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan suara lirih, dia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Fahrul berjanji akan memperbaiki diri. Dia juga menyampaikan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kehadirannya.
"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan hukuman terhadap Fahrul dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik mantan majikannya tersebut.
Editor: Donald Karouw