MEDAN, iNews.id – Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan seekor Orangutan Tapanuli ‘Pongo Tapanuliensis’ di kawasan Hutan Lindung PLTA Sipansihaporas di Kabupaten Tapanuli Tengah. Orangutan itu dalam keadaan sehat, berjenis kelamin jantan, berat 60 kg dan diperkirakan berumur 24 tahun, serta masih bersifat liar.
Humas BBKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, satwa dilindungi ini dilepasliarkan ke habitatnya pada Rabu (15/1/2020) pukul 16.14 WIB.
"PLTA Sipansihaporas merupakan kawasan hutan lindung di wilayah kerja KPH XI Pandan," ujar Andoko, Kamis (16/1/2020).
BACA JUGA: Warga Labura Sukarela Serahkan Kucing Kuwuk ke BBKSDA Sumut
Dia menjelaskan, orangutan ini pertama kali ditemukan pada Senin (13/1/2020). Ketika itu, Kepala Resort (Kares) Pelabuhan Laut Sibolga Lantas Hutagalung memeroleh informasi keberadaan orangutan dari masyarakat Adiankoting melalui pesan pendek.
Informasi itu menyebutkan, warga melihat seekor orangutan terlihat di pinggir Jalan Lintas Sibolga, tepatnya di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Tengah.