Bejat, Oknum Guru SMK di Medan Menyetubuhi 2 Anak Kandung di Bawah Umur
Kamis, 18 Maret 2021 - 02:20:00 WIB
"Terakhir pelaku mencabuli korban pada Rabu (13/3/2021)," ujarnya.
Mendengar keterangan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi serta visum, petugas akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku kami tahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal