Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 04 April 2019 - 13:41:00 WIB
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, saat menghadiri persidangan vonis di PN Medan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis hakim memvonis Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti telah menerima suap Rp42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura dari seorang pengusaha.

Terdakwa juga dikenakan denda senilai suap tersebut, Rp42,28 Miliar dan 218.000 Dollar Singapura. Hal ini diputuskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut