Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 04 April 2019 - 13:41:00 WIB
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, saat menghadiri persidangan vonis di PN Medan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Atas tindakan tersebut, Pangonal terbukti melanggar UU No 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf a dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa. Tuntutan tersebut lantaran Pangonal telah menerima suap dari pengusaha bernama Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan bertujuan agar terdakwa memberikan paket pengerjaan proyek di Labuhanbatu ke Asiong.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut