Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejagung dan Kejati Sumut menangkap Ketua Inkindo Sumut Pendi Sebayang atas kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana. (Foto: Istimewa)Advertisement . Scroll to see content
Dia menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi. Selanjutnya terpidana diserahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.