Curi Perlengkapan Gereja, Pemuda Deliserdang Ditembak Petugas
Selasa, 05 Mei 2020 - 10:15:00 WIB
"Namun saat diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tersangka," ucap Gindo.
Selain mengamankan tersangka Angga, polisi juga menyita barang bukti satu unit keyboard Yamaha PSR S970 dan satu pompa air yang diambil dari gereja. Selain itu satu gergaji besi berbentuk pisau yang digunakan tersangka untuk mencuri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Gindo.
Editor: Stepanus Purba_block