Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Remisi Natal, 15 Napi di Sumut Langsung Bebas

Jumat, 24 Desember 2021 - 05:31:00 WIB
Dapat Remisi Natal, 15 Napi di Sumut Langsung Bebas
Ilustrasi narapidana (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk tidak pidana terkait P 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan," katanya.

Ia mengatakan, besarnya remisi khusus yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut