Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Kasus Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tak Ajukan Eksepsi 

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:44:00 WIB
Didakwa Kasus Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tak Ajukan Eksepsi 
Didakwa Kasus Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tak Ajukan Eksepsi (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Mantan perwira polisi Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7/2023). Achiruddin didakwa kasus penganiyaan atas korban Ken Admiral.

Diketahui jika Achiruddin merupakan ayah dari Aditiya Hasibuan yang juga terdakwa penganiayaan serupa. Penganiayaan yang dilakukan Aditiya menyeret ayahnya hingga Polda Sumut memecat Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Achiruddin sengaja turut membantu dalam penganiayan terhadap Ken Admiral pada bulan Desember 2022. Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya dan melarang atau menghalangi rekan korban untuk melerai penganiayaan.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang dijerat dengan pasal 351 ayat satu dan dua juncto pasal 56 ayat dua KUHP," ucap jaksa Felix Ginting, Rabu (12/7/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut