Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 14 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 06 Agustus 2019 - 22:01:00 WIB
Edarkan 14 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara
Dua terdakwa peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 14 kg, Brigadir Sofiyan dan Alawi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Sofiyan, majelis hakim juga menjutuhkan putusan yang sama terhadap rekannya, Alawi Muhhamad alias Otong (21) tahun. Majelis hakim menilai, Alawi juga secara menyakinkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba. 

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.  "Kita terima, tapi kita tunggu saja seminggu ini sesuai waktu yang diberikan," kata Adefri, selaku JPU pengganti.

Diketahui, Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut